Senin, 03 Oktober 2016

Apa Sih Elektromedik?

   
 
       Mungkin saat ini disiplin ilmu elektromedik masih asing di telinga masyarakat. Profesi teknisi elektromedik ini masih sangat dibutuhkan di rumah sakit. Daerah pulau Jawa sendiri masih banyak rumah sakit yang membutuhkan teknisi elektromedik yang berkompeten apalagi di luar pulau Jawa, jadi masih wajar saja jika ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui tentang teknik elektromedik, seperti banyaknya pertanyaan "jurusan apa itu?", "itu nanti ngapain?", "tentang apa itu" dan sebagainya. Peranan profesi elektromedik di rumah sakit tidak berhadapan langsung kepada pasien namun profesi elektromedik sangat berperan dalam menunjang pelayanan peralatan kesehatan di rumah sakit yang digunakan oleh pasien, pegawai rumah sakit, maupun pengunjung rumah sakit.

      Menurut Kepmenkes 371 Tentang Profesi Elektromedis, dalam ruang lingkup profesi teknisi elektromedis dijelaskan :
Tanggung jawab Teknisi Elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar. Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanannya menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi, dengan peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluh dan pelatih terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut:
  1. Melaksanakan operasi alat kedokteran/kesehatan (Teknisi Aplikasi).
  2. Melaksanakan pemeliharaan alat kedokteran/kesehatan.
  3. Melaksanakan repair & trouble shooting alat kedokteran/kesehatan.
  4. Melaksanakan inspeksi unjuk kerja alat kedokteran/kesehatan.
  5. Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan.
  6. Melaksanakan uji laik pakai alat kedokteran/kesehatan.
  7. Melaksanakan kalibrasi alat kedokteran/kesehatan.
  8. Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran/kesehatan yang diimpor dari luar negeri.
  9. Melaksanakan uji produksi dalam negeri alat kedokteran/kesehatan.
  10. Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran/kesehatan.
  11. Melaksanakan penyuluhan/pengajaran/penelitian alat kedokteran/ kesehatan.
  12. Melaksanakan sales engineering alat kedokteran/kesehatan.
  13. Melaksanakan perakitan instalasi alat kedokteran/kesehatan.
  14. Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran/ kesehatan
       Jadi menurut kami elektromedik merupakan salah satu disiplin ilmu dibidang pelayanan kesehatan yang berperan mulai dari pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, kalibrasi, dll pada peralatan kesehatan. Lebih singkatnya lagi ilmu ini ialah ilmu elektronika yang gunakan di dunia medis. Dalam UU Pendirian Rumah Sakit maupun dalam UU Kesehatan disebutkan, sebuah RS harus memiliki tenaga teknik yang dapat merawat atau memelihara peralatan kesehatan yang dimiliki. Dengan memandang banyaknya peralatan - peralatan kesehatan maka profesi teknisi elektromedis masih sangat terbuka peluang kerja di rumah sakit bagi lulusan ini. Tetapi tidak semua lulusan elektromedik yang ingin bekerja sebagai teknisi rumah sakit, bisa juga menjadi teknisi di perusahaan alat kesehatan, supplier alat kesehatan, mendirikan perusahaan, dll. 

       Ada sebuah organisasi yang menjadi wadah berhimpunnya para profesi Elektromedis Indonesia yaitu Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI). IKATEMI merupakan organisasi profesi kesehatan yang  berperan sebagai organisasi profesi untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang elektromedik.

       Mungkin seperti itu saja penjelasan mengenai elektromedik, semoga dapat menjadi referensi bagi anda untuk melanjutkan kuliah di jurusan elektromedik. Bagi yang ingin menambahkan penjelasan tentang elektromedik dapat ditulis di kolom komentar. Mari membangun bersama Elektromedik Indonesia. Terima kasih.

Kepmenkes 371 Tentang Profesi Elektromedis

0 komentar:

Posting Komentar