Alat kesehatan merupakan instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang di gunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan,meringankan penyakit, merawat pasien ,memulihkan kesehatan, membentuk struktur tubuh dan memperbaiki fungsi tubuh (PP RI No 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan alat kesehatan).
Berdasar definisi tersebut dapat di pahami bahwa alat kesehatan di fungsikan sebagai penunjang yang sangat penting perananya agar dapat terselengara proses penanganan medis yang lebih baik ,efisien , akurat ,cepat , tepat dsb. Namun dalam realita masih banyak alat medis yang membuat pasien malah menjadi lebih buruk keadaanya dibanding kondisi awal , seperti kasus bayi yang meninggal akibat di tempatkan dalam inkubator bayi yang sudah tidak standar, kemungkinan pengontrolan instrument tidak di lakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dalam hal tersebut sehingaa terjadi kelalaian, itu hanya salah satu contoh belum lagi jika penanganan alat alat lain yang memiliki resiko tinggi di maintenance oleh tenaga yang tidak terstandar/tidak mempunyai kompetensi dalam hal tersebut.
Berdasar definisi tersebut dapat di pahami bahwa alat kesehatan di fungsikan sebagai penunjang yang sangat penting perananya agar dapat terselengara proses penanganan medis yang lebih baik ,efisien , akurat ,cepat , tepat dsb. Namun dalam realita masih banyak alat medis yang membuat pasien malah menjadi lebih buruk keadaanya dibanding kondisi awal , seperti kasus bayi yang meninggal akibat di tempatkan dalam inkubator bayi yang sudah tidak standar, kemungkinan pengontrolan instrument tidak di lakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dalam hal tersebut sehingaa terjadi kelalaian, itu hanya salah satu contoh belum lagi jika penanganan alat alat lain yang memiliki resiko tinggi di maintenance oleh tenaga yang tidak terstandar/tidak mempunyai kompetensi dalam hal tersebut.
Makasih min,😁
BalasHapus